Ekstrakurikuler merupakan wadah bagi peserta didik dalam pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Bidang akademik mengharapkan ketuntasan pembelajaran sementara akademik/non akademik sekolah mempunyai target berkembangnya bakat pribadi peserta didik serta menyalurkan bakatnya dengan bersaing dalam lomba-lomba non akademik antar Sekolah Dasar baik di tingkat kecamatan, kota, provinsi dan nasional.
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler di SD Negeri Pancoranmas 1 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
3. Keputusan bersama Kepala Sekolah, Guru dan Komite SD Negeri Pancoranmas 1
Maksud dan tujuan kegiatan ekstrakurikuler di SD Negeri Pancoranmas 1 sebagai berikut :
menyaring dan mengembangkan minat dan bakat peserta didik.
- berpartisipasi aktif dalam program pendidikan Nasional dalam pengembangan diri peserta didik.
mempersiapkan peserta didik siap bersaing dalam ajang perlombaan non akademik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar